Pengelolaan
Peserta Didik
OLEH:
KELOMPOK
4
ASTI
ARIANI (06081381419049)
SUCI
AGUSTINA (06081381419051)
SRI UTAMI (06081381419058)
Dosen
Pembimbing:
1.
Dr. Nyimas Aisyah, M.Pd
2.
Meryansumayeka, S.Pd,. M.Sc
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
MATEMATIKA
2016
PENGELOLAAN PESERTA DIDIK
A. Pengertian
1.
Pengertian
Peserta Didik
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana yang dikutip oleh Murip Yahya
(2008:113), dijelaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah “anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu”.
Dalam pengertian umum, anak didik adalah setiap
orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang
menjalankan kegiatan pendidikan. Sedangkan dalam arti sempit, anak didik adalah
anak (pribadi yang belum dewasa) yang diserahkan kepada tanggung jawab pendidik
(Yusrina, 2006).
Menurut Suharsimi Arikunto (1986:12) bahwa
peserta didik adalah siapa saja yang terdaftar sebagai objek didik di suatu
lembaga pendidikan. Menurut UU Sisdiknas bahwa peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Jadi bisa diartikan bahwa peserta didik adalah seseorang yang terdaftar dalam
suatu jalur, jenjang, dan jenis lembaga pendidikan tertentu, yang selalu ingin
mengembangkan potensi dirinya baik pada aspek akademik maupun non akademik
melalui proses pembelajaran yang diselenggarakan.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa peserta didik adalah setiap
orang yang berusaha mengembangan potensi dirinya baik pada aspek akademik
maupun non akademik melalui proses pembelajaran yang ada pada lembaga
pendidikan.
2.
Pengertian
Pengelolaan Peserta Didik
Dalam hal ini pengelolaan peserta didik menurut
Hendayat Soetopo dan Wasty Soemanto (1982) adalah merupakan suatu penataan atau
pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari
mulai masuknya peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut
dari suatu sekolah atau suatu lembaga.
Menurut Kenezevich (1961) mengartikan bahwa
pengelolaan peserta didik adalah suatu layanan yang memusatkan perhatian,
pengaturan, pengawasan, dan layanan siswa dikelas di luar kelas, seperti
pengenalan, pendaftaran, layanan individual seperti pengembangan keseluruhan
kemampuan minat, keburuhan sampai matang disekolah.
Dengan demikian pengelolaan peserta didik itu
bukanlah dalam bentuk pencatatan/pengelolaan data peserta didik saja, melainkan
meliputi aspek yang lebih luas, yang secara operasional dapat dipergunakan
untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
melalui proses pendidikan di sekolah.
Dalam makalah ini akan
dibahas aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Penerimaan peserta didik baru;
2.
Orientasi peserta didik baru;
3.
Penempatan peserta didik baru;
4.
Layanan bimbingan dan konseling peserta didik;
5.
Pembinaan kegiatan ekstrakurikuler;
6.
Pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS).
7.
Dasar
Pengelolaan Peserta Didik
Dasar hukum pengelolaan
peserta didik adalah sebagai berikut:
a.
Pertumbuhan UUD 1945 alinea ke empat yang mengamatkan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
b.
Batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1sampai ayat 5
c.
UU No. 20tahun 2003 yang berisi tentang sistem pendidikan
nasional, sebagai berikut:
1.
Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat 1)
2.
Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6 ayat 1)
3.
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan,
dan dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)
4.
Warga Negara yang berlainan fisik ataumental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa (pasal 8 ayat 1)
5.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
(pasal 12 ayat 6)
A.
Tujuan
Tujuan
umum pengolaan peserta didik adalah mengatur kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar disekolah, lebih
lanjut proses belajar mengajar disekolah berjalan dengan lancar, tertib dan
teratur sehingga dapat memberikan kontirbusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan
tujuan pendidikan secara keseluruhan. (Ali Imron.2003)
B.
Fungsi
Fungsi
pengelolaan kelas peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk
mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkaitan secara individualnya,
sosial, aspirasinya, segi kebutuhan dan potensi peserta didik.
C.
Aspek-aspek
Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan (Monitoring), dan Evaluasi dalam
Pengelolaan Peserta Didik
1.
Perencanaan Pengelolaan Peserta Didik
Menurut LPPKS Indonesia Perencanaan peserta didik
adalah suatu aktivitas memikirkan hal-hal yang harus dilakukan berkenaan dengan
peserta didik di sekolah, baik sejak peserta didik akan memasuki sekolah,
selama di sekolah, maupun ketika mereka akan lulus dari sekolah. Jadi, yang
direncanakan adalah hal-hal yang harus dikerjakan berkenaan dengan penerimaan
peserta didik sampai dengan pelulusan peserta didik.
Ada beberapa langkah yang
harus ditempuh dalam perencanaan peserta didik. Langkah-langkah tersebut meliputi
: perkiraan, perumusan tujuan, kebijakan, pemograman, penyusuan
langkah-langkah, penjadwalan, dan pembiayaan.
Secara lebih rinci, langkah-langkah perencanaan peserta didik
dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Perkiraan
Yang dimaksud dengan perkiraan (forcasting) adalah menyusun
suatu perkiraan kasar dengan mengantisipasi ke depan. Ada tiga dimensi waktu
yang disertakan dalam hal ini, ialah dimensi kelampauan, dimensi terkini, dan
dimensi yang akan datang
a.
Dimensi kelampauan berkenaan
dengan pengalaman-pengalaman masa lampau penanganan peserta didik.
Kesuksesan-kesuksesan penanganan peserta didik pada masa lampau harus selalu
diingatkan dan diulang kembali, sementara kegagalan penanganan peserta didik
pada masa lampau hendaknya selalu diingat dan dijadikan pelajaran.
b.
Dimensi kekinian berkaitan
erat dengan faktor kondisional dan situasional peserta didik di masa sekarang
ini. Keadaan peserta didik yang senyatanya sekarang ini haruslah diketahui
dalam perencanaan peserta didik. Semua keterangan, informasi dan data mengenai
peserta didik haruslah dikumpulkan, agar dapat ditetapkan kegiatannya, dan
konsekuensi dari kegiatan tersebut: biayanya, tenaganya, dan sarana
prasarananya.
c.
Dimensi yang akan datang
berkenaan dengan antisipasi ke depan peserta didik. Hal-hal yang diidealkan
dari peserta didik di masa depan, haruslah dapat dijangkau seberapapun
jangkauannya. Pemikiran mengenai peserta didik dalam perkiraan ini, tidak saja
untuk hal-hal yang sekarang saja, melainkan yang juga tak kalah pentingnya
adalah kaitannya dengan peserta didik di masa depan. Jangkauan ke depan ini
juga mengandung arti bahwa semua layanan yang dipikirkan haruslah fungsional
bagi kehidupan peserta didik di masa depan.
2) Perumusan Tujuan
Supaya tujuan dapat dicapai, umumnya tujuan tersebut dijabarkan ke
dalam bentuk target-target. Oleh karena itu, tujuan lazimnya bersifat umum dan
abstrak, tidak jelas kriteria ketercapaiannya; sedangkan target dirumuskan
secara jelas, dapat diukur pencapaiannya
3) Kebijakan
Yang dimaksud dengan kebijakan adalah mengidentifikasi
aktivitas-aktivitas yang dapat dipergunakan untuk mencapai target atau tujuan
di atas. Kegiatan-kegiatan demikian harus diidentifikasi, karena tidak ada
tujuan atau target yang dapat dicapai tanpa kegiatan.
4) Penyusunan Program
Penyusunan program adalah
suatu aktivitas yang bermaksud memilih kegiatan-kegiatan yang sudah
diidentifiksi dalam langkah kebijakan. Pemilihan demikian harus dilakukan,
karena tidak semua kegiatan yang diidentifikasi tersebut nantinya dapat
dilaksanakan. Dengan perkataan lain, penyusunan program berarti seleksi atas
kegiatan-kegiatan yang sudah diidentifikasi dalam kebijakan.
5) Penyusunan Kegiatan
Ada tiga aktivitas dalam kegiatan ini, yaitu aktivitas pembuatan
skala prioritas, aktivitas pengurutan dan aktivitas menyusun langkah-langkah
kegiatan. Faktor-faktor yang harus dijadikan penentu dalam membuat skala
prioritas ini adalah sebagai berikut :
a) Seberapa jauh kegiatan tersebut memberikan kontribusi bagi
pencapaian targetnya?
b) Seberapa jauh kegiatan tersebut mendesak untuk dilaksanakan
dilihat dari segi kebutuhan?
c) Apakah kegiatan tersebut mengikuti periode waktu tertentu,
misalnya saja periode bulan dan tanggal?
d) Apakah dukungan tenaga, biaya, prasarana dan sarananya bagi
kegiatan tersebut cocok dengan waktunya?
Pengurutan kegiatan dilakukan dengan mengulang apa yang
diprioritaskan.
6) Penjadwalan
Kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan prioritasnya, urut-urutan
dan langkah-langkahnya perlu dijadwalkan agar jelas siapa pelaksananya, dan di
mana hal tersebut dilaksanakan. Yang tercantum dalam jadwal adalah jenis-jenis
kegiatannya secara urut, kapan dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan dan kalau perlu di mana kegiatan tersebut harus dilaksanakan.
7) Pembiayaan
Ada dua hal yang harus
dilakukan dalam pembiayaan. Pertama, mengalokasikan biaya. Yang dimaksud dengan
alokasi di sini adalah perincian mengenai biaya yang dibutuhkan dalam
kegiatan-kegiatan yang sudah dijadwalkan. Kedua, menentukan sumber biaya.
Sumber biaya demikian perlu disebutkan secara jelas, agar mudah menggalinya.
2.
Pelaksanaan Pengelolaan Peserta Didik
a.
Penerimaan
Peserta Didik Baru
Kepala Sekolah terlebih dahulu membentuk
panitia yang berdasarkan pedoman dari Kanwil untuk tingkat SLTP/SLTA yang
terdiri dari :
Ketua
: Kepala Sekolah
Sekertaris : Salah seorang guru
Bendahara
: Bendaharawan UUDP Sekolah yang bersangkutan
Seksi Pendaftaran: Maksimum 3 (tiga) orang guru
Kebijakan
penerimaan peserta didik baru, hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1)
Kenyataan yang ada di sekolah: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai
peserta didik yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana
yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal
di kelas sebelumnya.
2) Sistem
pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta
didik: sistem promosi dan sistem seleksi.
Prosedur penerimaan peserta didik baru adalah:
1). Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru,
2). Rapat penetapan kuota peserta didik baru,
3). Pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman,
4). Pendaftaran peserta didik baru,
5). Seleksi penerimaan peserta didik baru,
6). Penentuan peserta didik yang diterima,
7). Pengumuman peserta didik yang diterima, dan
8).
Registrasi peserta didik yang diterima
Setelah peserta didik diterima perlu
pengadministrasian karena dalam bidang pendidikan sangat diperlukan sistem
pengelolaan informasi yang tertib dan teratur. Pencatatan dan pelaporan peserta
didik dimulai sejak peserta didik diterima di sekolah sampai dengan tamat atau
meninggalkan sekolah. Tujuan pencatatan tentang kondisi peserta didik dilakukan
agar lembaga mampu melakukan bimbingan yang optimal pada peserta didik.
Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam
perkembangan peserta didik di sebuah lembaga.
Berdasarkan kalender akademik, pencatatan data berasal dari
beberapa sumber yang diambil dari kegiatan pencatatan selama program pendidikan
berlangsung, berikut ini administrasi pengelolaan peserta didik di
sekolah/madrasah dapat dijelaskan sebagaimana di bawah ini.
1. Awal tahun pelajaran
Penerimaan
peserta didik baru
·
Surat Pendaftaran Peserta
didik Baru
·
Daftar Calon Peserta didik
Baru
·
Daftar Peserta didik Baru
2.
Selama tahun pelajaran
·
Penyusunan data peserta
didik
·
Buku induk peserta didik
·
Buku klaper
Kehadiran
peserta didik
·
Buku absensi peserta didik
(harian, bulanan, tahunan
Mutasi
peserta didik
·
Surat permohonan pindah
sekolah
·
Surat keterangan pindah
sekolah
3. Akhir Tahun Pelajaran
Pelaksanaan
Ujian akhir
·
Mendata dan melaporkan calon
peserta UAS/UAN
·
Menyiapkan tanda peserta
UAS/UAN
·
Mendata dan mengarsipkan
tabel peserta dalam prestasi UAS/UAN
·
Pendaftaran masuk ke jenjang
yang lebih tinggi
Kenaikkan
kelas
·
Daftar naik kelas/tidak naik
kelas
·
Rekapitulasi berhasil
tidaknya peserta didik
·
Raport
b.
Orientasi Peserta Didik
Pada orientasi di lingkungan
sekolah yang diperkenalkan adalah: peraturan dan tata tertib sekolah, guru dan
personalia sekolah, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah, bengkel
sekolah, kafetaria sekolah, bimbingan dan konseling sekolah, layanan kesehatan
sekolah, layanan asrama sekolah, orientasi program studi, cara belajar yang
efektif dan efisien di sekolah dan organisasi peserta didik. Pada masa
orientasi peserta didik yang melaksanakan bisa guru dan dibantu oleh pengurus
OSIS.
c.
Penempatan Peserta Didik
` Sebelum
peserta didik yang telah diterima mengikuti kegiatan belajar, terlebih dahulu
perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam kelompok belajarnya.
Dasar-dasar
pengelompokkan peserta didik ada lima macam, yaitu :
·
Friendship
Grouping.
Pengelompokkan peserta didik berdasarkan kesukaan di dalam memilih teman
diantaranya peserta didik itu sendiri.
·
Achievement
Grouping.
Pengelompokkan belajar dalam hal ini adalah cam
·
Aptitude
Grouping.
Pengelompokkan peserta didik berdasarkan atas kemampuan dan bakat yang sesuai
dengan apa yang dimiliki oleh peserta didik itu sendiri.
·
Attention
or Interest Grouping.
Pengelompokkan peserta didik berdasarkan atas perhatian atau minat yang
didasari oleh kesenangan peserta didik itu sendiri.
·
Intelligence
Grouping.
Pengelompokkan yang didasarkan atas hasil test intelegensi yang diberikan
kepada peserta didik.
d. Layanan
Bimbingan dan Konseling Peserta Didik
Pengertian
bimbingan menurut PP. No. 29 tahun 1990 Bab X pasal 27, yaitu bantuan yang
diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenai
lingkungan, dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru
pembimbing. Menurut kurikulum Sekolah menengah 1988, bimbingan adalah bantuan
yang diberikan kepada individu agar dengan potensinya yang dimiliki mampu
mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, mengenal
lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih
baik.
Fungsi
bimbingan di sini adalah membantu peserta didik dalam memilih jenis sekolah
lanjutannya, memilih program, lapangan pekerjaan sesuai bakat,minat, dan
kemampuan. Selain itu bimbingan dan konseling juga membantu guru dalam menyesuaikan
program pengajaran yang disesuaikan dengan bakat minat peserta didik,serta
membantu peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan bakat dan minat peserta
didik untuk mencapai perkembangan yang optimal
e.
Pembinaan Kegiatan
Ekstrakurikuler
Pengembangan
bakat di sekolah ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan kurikuler dan
ekstrakurikuler. Pengembangan yang secara kurikuler dilakukan secara
konvensional dalam tatap muka di dalam kelas. Pelajaran menyanyi, menari,
musik, atau olahraga maupun berbagai jenis keterampilan yang berperan untuk
mengembangkan potensi dasar peserta didik diberikan dalam bentuk kegiatan
pembelajaran secara formal. Pengertian formal dalam hal ini adalah terstruktur,
pelaksanaannya berlangsung pada jam-jam efektif belajar. Kegiatan ekstrakurikuler
pada dasarnya mengembangkan bakat, minat, kreativitas, dan kemampuan peserta
didik, yakni potensi besar yang harus difasilitasi dengan baik oleh sekolah.
Beberapa wahana yang bisa diselenggarakan oleh sekolah antara lain meliputi
bidang-bidang olah raga, kesenian, dan keterampilan.
f.
Pembinaan Organisasi Peserta didik Intra
Sekolah (OSIS)
Peserta didik dapat berlatih
berorganisasi, kepemimpinan dan menggerakkan orang lain dan juga dapat berlatih
merencanakan kegiatan, mengorganisasikan kegiatan, mengkooordinasi kegiatan,
menggerakkan SDM dan mengendalikan kegiatan secara bersama-sama dengan peer group-nya.
Bagi sekolah sendiri, keberadaan organisasi peserta didik ini juga sangat
berguna untuk mencari bibit-bibit unggul di bidang organisasi dan kepemimpinan,
agar dapat diasah dan disalurkan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh
masing-masing pesereta didik.
Berdasarkan struktur
organisasi OSIS, lazimnya disusun deskripsi tugas dan tanggung jawab
masing-masing organ atau unit yang ada dalam struktur organisasi, yaitu:
1. Majelis Pembimbing
Osis (MBO) terdiri atas Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Urusan
Kesiswaan, beserta dengan guru-guru yang ditunjuk untuk melakukan pembimbingan
secara operasional kepada pengurus OSIS. Tugas MBO ini adalah memberikan
pengarahan dan bimbingan secara umum dan teknis kepada pengurus OSIS dalam
berorganisasi, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan peserta
didik.
2. Ketua
OSIS, yang dibantu oleh Wakil Ketua, bertangung jawab untuk memimpin OSIS, yang
selain bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, juga bertanggung jawab kepada
para anggotanya, melalui saluran Musyawarah Perakilan Kelas (MPK). Ketua dan
wakil Ketua, juga bertanggung jawab dalam menyusun rencana kegiatan,
pelaksanaan kegiatan, koordinasi kegiatan, pemantauan kegiatan dan pelaporan
kegiatan OSIS.
3.
Musyawarah Perwakilan Kelas , sebagai wakil dari masing-masing jenjang kelas,
beratanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi kelasnya kepada OSIS, dan
sekaligus sebagai saluran sosialisasi program OSIS kepada peserta didik yang
berada di kelasnya.
4.
Sekretaris OSIS, bertanggung jawab atas kesekretariatan OSIS, dan memberikan
layanan informasi kepada Ketua OSIS ketika dibutuhkan. Kesekretariatan tersebut
meliputi pencatatan (inventarisasi), penyimpanan informasi, pencarian kembali
informasi, dan penyajian kembali sehingga mudah dipahami oleh pengurus dan
anggota OSIS yang lain.
5. Bendahara OSIS, bertanggung jawab atas perencanaan
penganggaran, realisasi anggaran, pelapotran anggaran dengan sepengetahuan
Ketua OSIS.
6. Wakil-wakil Kelas, terdiri atas peserta didik yang diplih oleh
Kelas (bisa ketua kelas dan bisa juga bukan), guna duduk di dalam MPK, dengan
tugas meneruskan aspirasi kelas dan menjadi saluran pagi program-program OSIS
pada kelas yang diwakilinya
3.
Pengawasan
Pengawasan (Mulyana, 2014) adalah fungsi
pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya
kinerja tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan
dan pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan
tersampaikan secara tepat.
Pengawasan atau pemantauan
pada pengelolaan peserta didik berupa upaya untuk mengetahui, berperan untuk
ceking apakah kemampuan seseorang peserta didik dalam berbagai bidang
sebagaimana yang telah dilayani penyalurannya oleh sekolah berjalan lancar.
Hasil pantauan adalah catatan-catatan penting mengenai pelaksanaan berbagai
kegiatan tentang seluruh individu peserta didik.
Catatan itu secara garis besar mengenai hal-hal:
1) Bagaimana kondisi umum kemampuan peserta didik
2) Kendala apa yang terjadi pada masing-masing bidang
3) Adakah kemampuan yang
menonjol pada masing-masing bidang
4.
Evaluasi
Menurut Wand dan Brown
(dalam Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002:57), evaluasi adalah suatu
tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Evaluasi hasil
belajar peserta didik berarti kegiatan menilai proses dan hasil belajar siswa
baik yang berupa kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstra-kurikuler.
Penilaian hasil belajar bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik
dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Pasaribu dan Simanjuntak (dalam Syaiful
Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002:58), menyatakan bahwa:
1.
Tujuan umum dari evaluasi peserta didik adalah :
a.
Mengumpulkan data-data yang membuktikan taraf kemajuan peserta
didik dalam mencapai tujuan yang diharapkan
b.
Memungkinkan pendidik/guru menilai aktifitas/pengalaman yang
didapat
c.
Menilai metode mengajar yang digunakan
2.
Tujuan khusus dari evaluasi peserta didik adalah :
a.
merangsang kegiatan peserta didik
b.
menemukan sebab-sebab kemajuan atau kegagalan belajar peserta
didik
c.
memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan
dan bakat siswa yang bersangkutanuntuk memperbaiki mutu pembelajaran/cara
belajar dan metode mengajar Berdasarkan tujuan penilaian hasil belajar
tersebut, ada beberapa fungsi penilaian yang dapat dikemukakan antara lain:
1.
Fungsi Selektif
2.
Fungsi diagnostic
3.
Fungsi penempatan
4.
Fungsi pengukur keberhasilan program
Dalam suatu kelas, tes mempunyai fungsi ganda, yaitu untuk
mengukur keberhasilan peserta didik dan untuk mengukur keberhasilan program
pengajaran. Ditinjau dari segi kegunaan untuk mengukur keberhasilan peserta
didik, ada tiga jenis tes, yaitu:
1.
Tes diagnostic
Tes diagnostik adalah tes yang digunakan untuk
mengetahui kelemahan-kelemahan peserta didik sehingga berdasarkan kelemahan
tersebut dapat dilakukan pemberianperlakuan yang tepat. Kedudukan diagnosis
adalah dalam menemukan letak kesulitan belajar peserta didik dan menentukan
kemungkinan cara mengatasinya dengan memperhitungkan faktor-faktor yang
mempengaruhi kegiatan belajar.
2.
Tes Formatif
Tes formatif atau evaluasi formatifdimaksudkan
untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah terbentuk setelah mengikuti
suatu program tertentu. Jenis penilaian ini juga berfungsi untuk memperbaiki
proses belajar mengajar.
3.
Tes sumatif
Tes sumatif atau evaluasi sumatif dilaksanakan setelah berakhir
pemberian sekelompok program atau pokok bahasan.Jenis penilaian ini berfungsi
untuk menentukan angka kemajuan hasil belajar peserta didik.
Hasil evaluasi terhadap peserta didik tersebut
selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberikan umpan balik. Ada dua kegiatan
dalam menindaklanjuti hasil penilaian peserta didik, antara lain:
1.
Program remedial
Pengajaran remedial
mempunyai arti terapeutik, maksudnya dalam proses pengajaran remedial secara
lansung maupun tidak langsung juga menyembuhkan beberapa gangguan atau hambatan
yang berkaitan dengan kesulitan belajar. Pengajaran remedial adalah suatu
bentuk khusus pengajaran yang ditujukan untuk menyembuhkan atau memperbaiki
sebagian atau keseluruhan kesulitan belajar yang dihadapi oleh peserta didik.
Perbaikan diarahkan kepada pencapaian hasil belajar yang optimal sesuai dengan
kemampuan masing-masing melalui perbaikan keseluruhan proses belajar mengajar
dan keseluruhan kepribadian peserta didik.
2.
Program pengayaan
Kegiatan
pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik kelompok cepat
sehingga peserta didik tersebut menjadi lebih kaya pengetahuan dan
keterampilannya atau lebih mendalami bahan pelajaran yang sedang mereka
pelajari. Tujuan dari kegiatan pengayaan adalah agar peserta didik yang sudah
menguasai bahan pelajaran lebih dahulu dari teman-temannya tidak berehnti
perkembangannya, dengan mengisi waktu kelebihannya dengan melakukan kegiatan
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Afid Burhanuddin. 2014. Pengelolaan
Peserta Didik. https://afidburhanuddin.wordpress.com/2014/01/22/pengelolaan-peserta-didik/.diakses pada tanggal 2 Februari 2016
LPPKS Indonesia. 2014. Pengelolaan
Peserta Didik. https://ktresna72.files.wordpress.com//2011/06/7-pengelolaan-peserta-didik.pdf. diakses 25 Februari 2016.
Suharsimi
Arikunto. 1986. Pengelolaan Kelas dan
Siswa: Sebuah Pendekatan
Evaluatif. Jakarta: Rajawali.
Tim Dosen MPKK. 2008. Pengelolaan
Pendidikan. Tasikmalaya: UPI Kampus Tasikmalaya
.
0 komentar:
Posting Komentar