Rabu, 16 Maret 2016

MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN




Pengelolaan Peserta Didik


OLEH:
KELOMPOK 4
ASTI ARIANI                                 (06081381419049)
SUCI AGUSTINA                          (06081381419051)
SRI UTAMI                                     (06081381419058)

Dosen Pembimbing:
1.    Dr. Nyimas Aisyah, M.Pd
2.    Meryansumayeka, S.Pd,. M.Sc

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA
2016




PENGELOLAAN PESERTA DIDIK
A.    Pengertian
1.   Pengertian Peserta Didik
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana yang dikutip oleh Murip Yahya (2008:113), dijelaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah “anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu”.
Dalam pengertian umum, anak didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendidikan. Sedangkan dalam arti sempit, anak didik adalah anak (pribadi yang belum dewasa) yang diserahkan kepada tanggung jawab pendidik (Yusrina, 2006).
Menurut Suharsimi Arikunto (1986:12) bahwa peserta didik adalah siapa saja yang terdaftar sebagai objek didik di suatu lembaga pendidikan. Menurut UU Sisdiknas bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Jadi bisa diartikan bahwa peserta didik adalah seseorang yang terdaftar dalam suatu jalur, jenjang, dan jenis lembaga pendidikan tertentu, yang selalu ingin mengembangkan potensi dirinya baik pada aspek akademik maupun non akademik melalui proses pembelajaran yang diselenggarakan.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah setiap orang yang berusaha mengembangan potensi dirinya baik pada aspek akademik maupun non akademik melalui proses pembelajaran yang ada pada lembaga pendidikan.
2.      Pengertian Pengelolaan Peserta Didik
Dalam hal ini pengelolaan peserta didik menurut Hendayat Soetopo dan Wasty Soemanto (1982) adalah merupakan suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga.
Menurut Kenezevich (1961) mengartikan bahwa pengelolaan peserta didik adalah suatu layanan yang memusatkan perhatian, pengaturan, pengawasan, dan layanan siswa dikelas di luar kelas, seperti pengenalan, pendaftaran, layanan individual seperti pengembangan keseluruhan kemampuan minat, keburuhan sampai matang disekolah.
Dengan demikian pengelolaan peserta didik itu bukanlah dalam bentuk pencatatan/pengelolaan data peserta didik saja, melainkan meliputi aspek yang lebih luas, yang secara operasional dapat dipergunakan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
Dalam makalah ini akan dibahas aspek-aspek sebagai berikut:         
1.      Penerimaan peserta didik baru;
2.       Orientasi peserta didik baru;
3.       Penempatan peserta didik baru;
4.       Layanan bimbingan dan konseling peserta didik;
5.      Pembinaan kegiatan ekstrakurikuler;
6.      Pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
7.      Dasar Pengelolaan Peserta Didik
Dasar hukum pengelolaan peserta didik adalah sebagai berikut:
a.       Pertumbuhan UUD 1945 alinea ke empat yang mengamatkan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.      Batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1sampai ayat 5
c.       UU No. 20tahun 2003 yang berisi tentang sistem pendidikan nasional, sebagai berikut:
1.      Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat 1)
2.      Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6 ayat 1)
3.      Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan dan evaluasi program pendidikan (pasal 8)
4.      Warga Negara yang berlainan fisik ataumental berhak memperoleh pendidikan luar biasa (pasal 8 ayat 1)
5.      Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (pasal 12 ayat 6)

A.    Tujuan
Tujuan umum pengolaan peserta didik adalah mengatur kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar disekolah, lebih lanjut proses belajar mengajar disekolah berjalan dengan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontirbusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan. (Ali Imron.2003)
B.     Fungsi
Fungsi pengelolaan kelas peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkaitan secara individualnya, sosial, aspirasinya, segi kebutuhan dan potensi peserta didik.
C.    Aspek-aspek Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan (Monitoring), dan Evaluasi dalam Pengelolaan Peserta Didik

1.      Perencanaan Pengelolaan Peserta Didik
Menurut LPPKS Indonesia Perencanaan peserta didik adalah suatu aktivitas memikirkan hal-hal yang harus dilakukan berkenaan dengan peserta didik di sekolah, baik sejak peserta didik akan memasuki sekolah, selama di sekolah, maupun ketika mereka akan lulus dari sekolah. Jadi, yang direncanakan adalah hal-hal yang harus dikerjakan berkenaan dengan penerimaan peserta didik sampai dengan pelulusan peserta didik.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh dalam perencanaan peserta didik. Langkah-langkah tersebut meliputi : perkiraan, perumusan tujuan, kebijakan, pemograman, penyusuan langkah-langkah, penjadwalan, dan pembiayaan.
Secara lebih rinci, langkah-langkah perencanaan peserta didik dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Perkiraan
Yang dimaksud dengan perkiraan (forcasting) adalah menyusun suatu perkiraan kasar dengan mengantisipasi ke depan. Ada tiga dimensi waktu yang disertakan dalam hal ini, ialah dimensi kelampauan, dimensi terkini, dan dimensi yang akan datang
a.       Dimensi kelampauan berkenaan dengan pengalaman-pengalaman masa lampau penanganan peserta didik. Kesuksesan-kesuksesan penanganan peserta didik pada masa lampau harus selalu diingatkan dan diulang kembali, sementara kegagalan penanganan peserta didik pada masa lampau hendaknya selalu diingat dan dijadikan pelajaran.
b.      Dimensi kekinian berkaitan erat dengan faktor kondisional dan situasional peserta didik di masa sekarang ini. Keadaan peserta didik yang senyatanya sekarang ini haruslah diketahui dalam perencanaan peserta didik. Semua keterangan, informasi dan data mengenai peserta didik haruslah dikumpulkan, agar dapat ditetapkan kegiatannya, dan konsekuensi dari kegiatan tersebut: biayanya, tenaganya, dan sarana prasarananya.
c.       Dimensi yang akan datang berkenaan dengan antisipasi ke depan peserta didik. Hal-hal yang diidealkan dari peserta didik di masa depan, haruslah dapat dijangkau seberapapun jangkauannya. Pemikiran mengenai peserta didik dalam perkiraan ini, tidak saja untuk hal-hal yang sekarang saja, melainkan yang juga tak kalah pentingnya adalah kaitannya dengan peserta didik di masa depan. Jangkauan ke depan ini juga mengandung arti bahwa semua layanan yang dipikirkan haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik di masa depan.
2) Perumusan Tujuan
Supaya tujuan dapat dicapai, umumnya tujuan tersebut dijabarkan ke dalam bentuk target-target. Oleh karena itu, tujuan lazimnya bersifat umum dan abstrak, tidak jelas kriteria ketercapaiannya; sedangkan target dirumuskan secara jelas, dapat diukur pencapaiannya
3) Kebijakan
Yang dimaksud dengan kebijakan adalah mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang dapat dipergunakan untuk mencapai target atau tujuan di atas. Kegiatan-kegiatan demikian harus diidentifikasi, karena tidak ada tujuan atau target yang dapat dicapai tanpa kegiatan.
4) Penyusunan Program
Penyusunan program adalah suatu aktivitas yang bermaksud memilih kegiatan-kegiatan yang sudah diidentifiksi dalam langkah kebijakan. Pemilihan demikian harus dilakukan, karena tidak semua kegiatan yang diidentifikasi tersebut nantinya dapat dilaksanakan. Dengan perkataan lain, penyusunan program berarti seleksi atas kegiatan-kegiatan yang sudah diidentifikasi dalam kebijakan.
5) Penyusunan Kegiatan
Ada tiga aktivitas dalam kegiatan ini, yaitu aktivitas pembuatan skala prioritas, aktivitas pengurutan dan aktivitas menyusun langkah-langkah kegiatan. Faktor-faktor yang harus dijadikan penentu dalam membuat skala prioritas ini adalah sebagai berikut :
a) Seberapa jauh kegiatan tersebut memberikan kontribusi bagi pencapaian targetnya?
b) Seberapa jauh kegiatan tersebut mendesak untuk dilaksanakan dilihat dari segi kebutuhan?
c) Apakah kegiatan tersebut mengikuti periode waktu tertentu, misalnya saja periode bulan dan tanggal?
d) Apakah dukungan tenaga, biaya, prasarana dan sarananya bagi kegiatan tersebut cocok dengan waktunya?
Pengurutan kegiatan dilakukan dengan mengulang apa yang diprioritaskan.
6) Penjadwalan
Kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan prioritasnya, urut-urutan dan langkah-langkahnya perlu dijadwalkan agar jelas siapa pelaksananya, dan di mana hal tersebut dilaksanakan. Yang tercantum dalam jadwal adalah jenis-jenis kegiatannya secara urut, kapan dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan kalau perlu di mana kegiatan tersebut harus dilaksanakan.
7) Pembiayaan
Ada dua hal yang harus dilakukan dalam pembiayaan. Pertama, mengalokasikan biaya. Yang dimaksud dengan alokasi di sini adalah perincian mengenai biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan yang sudah dijadwalkan. Kedua, menentukan sumber biaya. Sumber biaya demikian perlu disebutkan secara jelas, agar mudah menggalinya.
2.      Pelaksanaan Pengelolaan Peserta Didik
a.      Penerimaan Peserta Didik Baru
Kepala Sekolah terlebih dahulu membentuk panitia yang berdasarkan pedoman dari Kanwil untuk tingkat SLTP/SLTA yang terdiri dari :
Ketua              : Kepala Sekolah
Sekertaris          : Salah seorang guru
Bendahara       : Bendaharawan UUDP Sekolah yang bersangkutan
Seksi Pendaftaran: Maksimum 3 (tiga) orang guru
Kebijakan penerimaan peserta didik baru, hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Kenyataan yang ada di sekolah: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai peserta didik yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas sebelumnya.
2) Sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik: sistem promosi dan sistem seleksi.
Prosedur penerimaan peserta didik baru adalah:
1). Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru,
2). Rapat penetapan kuota peserta didik baru,
3). Pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman,
4). Pendaftaran peserta didik baru,
5). Seleksi penerimaan peserta didik baru,
6). Penentuan peserta didik yang diterima,
7). Pengumuman peserta didik yang diterima, dan
8). Registrasi peserta didik yang diterima
Setelah peserta didik diterima perlu pengadministrasian karena dalam bidang pendidikan sangat diperlukan sistem pengelolaan informasi yang tertib dan teratur. Pencatatan dan pelaporan peserta didik dimulai sejak peserta didik diterima di sekolah sampai dengan tamat atau meninggalkan sekolah. Tujuan pencatatan tentang kondisi peserta didik dilakukan agar lembaga mampu melakukan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam perkembangan peserta didik di sebuah lembaga.
Berdasarkan kalender akademik, pencatatan data berasal dari beberapa sumber yang diambil dari kegiatan pencatatan selama program pendidikan berlangsung, berikut ini administrasi pengelolaan peserta didik di sekolah/madrasah dapat dijelaskan sebagaimana di bawah ini.
1. Awal tahun pelajaran
Penerimaan peserta didik baru
·         Surat Pendaftaran Peserta didik Baru
·         Daftar Calon Peserta didik Baru
·         Daftar Peserta didik Baru
2.       Selama tahun pelajaran
·         Penyusunan data peserta didik
·         Buku induk peserta didik
·         Buku klaper
Kehadiran peserta didik
·         Buku absensi peserta didik (harian, bulanan, tahunan
Mutasi peserta didik
·         Surat permohonan pindah sekolah
·         Surat keterangan pindah sekolah
3. Akhir Tahun Pelajaran
Pelaksanaan Ujian akhir
·         Mendata dan melaporkan calon peserta UAS/UAN
·         Menyiapkan tanda peserta UAS/UAN
·         Mendata dan mengarsipkan tabel peserta dalam prestasi UAS/UAN
·         Pendaftaran masuk ke jenjang yang lebih tinggi


Kenaikkan kelas
·         Daftar naik kelas/tidak naik kelas
·         Rekapitulasi berhasil tidaknya peserta didik
·         Raport

b.      Orientasi Peserta Didik
Pada orientasi di lingkungan sekolah yang diperkenalkan adalah: peraturan dan tata tertib sekolah, guru dan personalia sekolah, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah, bengkel sekolah, kafetaria sekolah, bimbingan dan konseling sekolah, layanan kesehatan sekolah, layanan asrama sekolah, orientasi program studi, cara belajar yang efektif dan efisien di sekolah dan organisasi peserta didik. Pada masa orientasi peserta didik yang melaksanakan bisa guru dan dibantu oleh pengurus OSIS.

c.       Penempatan Peserta Didik

`                                   Sebelum peserta didik yang telah diterima mengikuti kegiatan belajar, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan dikelompokkan dalam kelompok belajarnya.
Dasar-dasar pengelompokkan peserta didik ada lima macam, yaitu :
·         Friendship Grouping. Pengelompokkan peserta didik berdasarkan kesukaan di dalam memilih teman diantaranya peserta didik itu sendiri.
·         Achievement Grouping. Pengelompokkan belajar dalam hal ini adalah cam
·         puran antara peserta didik yang berprestasi tinggi dan peserta didik yang berprestasi rendah.
·         Aptitude Grouping. Pengelompokkan peserta didik berdasarkan atas kemampuan dan bakat yang sesuai dengan apa yang dimiliki oleh peserta didik itu sendiri.
·         Attention or Interest Grouping. Pengelompokkan peserta didik berdasarkan atas perhatian atau minat yang didasari oleh kesenangan peserta didik itu sendiri.
·         Intelligence Grouping. Pengelompokkan yang didasarkan atas hasil test intelegensi yang diberikan kepada peserta didik.

d.      Layanan Bimbingan dan Konseling Peserta Didik
Pengertian bimbingan menurut PP. No. 29 tahun 1990 Bab X pasal 27, yaitu bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenai lingkungan, dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing. Menurut kurikulum Sekolah menengah 1988, bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu agar dengan potensinya yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, mengenal lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik.
Fungsi bimbingan di sini adalah membantu peserta didik dalam memilih jenis sekolah lanjutannya, memilih program, lapangan pekerjaan sesuai bakat,minat, dan kemampuan. Selain itu bimbingan dan konseling juga membantu guru dalam menyesuaikan program pengajaran yang disesuaikan dengan bakat minat peserta didik,serta membantu peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan bakat dan minat peserta didik untuk mencapai perkembangan yang optimal

e.       Pembinaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengembangan bakat di sekolah ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan kurikuler dan ekstrakurikuler. Pengembangan yang secara kurikuler dilakukan secara konvensional dalam tatap muka di dalam kelas. Pelajaran menyanyi, menari, musik, atau olahraga maupun berbagai jenis keterampilan yang berperan untuk mengembangkan potensi dasar peserta didik diberikan dalam bentuk kegiatan pembelajaran secara formal. Pengertian formal dalam hal ini adalah terstruktur, pelaksanaannya berlangsung pada jam-jam efektif belajar. Kegiatan ekstrakurikuler pada dasarnya mengembangkan bakat, minat, kreativitas, dan kemampuan peserta didik, yakni potensi besar yang harus difasilitasi dengan baik oleh sekolah. Beberapa wahana yang bisa diselenggarakan oleh sekolah antara lain meliputi bidang-bidang olah raga, kesenian, dan keterampilan.
                       
f.       Pembinaan Organisasi Peserta didik Intra Sekolah (OSIS)

Peserta didik dapat berlatih berorganisasi, kepemimpinan dan menggerakkan orang lain dan juga dapat berlatih merencanakan kegiatan, mengorganisasikan kegiatan, mengkooordinasi kegiatan, menggerakkan SDM dan mengendalikan kegiatan secara bersama-sama dengan peer group-nya. Bagi sekolah sendiri, keberadaan organisasi peserta didik ini juga sangat berguna untuk mencari bibit-bibit unggul di bidang organisasi dan kepemimpinan, agar dapat diasah dan disalurkan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pesereta didik.

      Berdasarkan struktur organisasi OSIS, lazimnya disusun deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing organ atau unit yang ada dalam struktur organisasi, yaitu:
      1. Majelis Pembimbing Osis (MBO) terdiri atas Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, beserta dengan guru-guru yang ditunjuk untuk melakukan pembimbingan secara operasional kepada pengurus OSIS. Tugas MBO ini adalah memberikan pengarahan dan bimbingan secara umum dan teknis kepada pengurus OSIS dalam berorganisasi, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan peserta didik.
2. Ketua OSIS, yang dibantu oleh Wakil Ketua, bertangung jawab untuk memimpin OSIS, yang selain bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, juga bertanggung jawab kepada para anggotanya, melalui saluran Musyawarah Perakilan Kelas (MPK). Ketua dan wakil Ketua, juga bertanggung jawab dalam menyusun rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, koordinasi kegiatan, pemantauan kegiatan dan pelaporan kegiatan OSIS.
3. Musyawarah Perwakilan Kelas , sebagai wakil dari masing-masing jenjang kelas, beratanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi kelasnya kepada OSIS, dan sekaligus sebagai saluran sosialisasi program OSIS kepada peserta didik yang berada di kelasnya.
4. Sekretaris OSIS, bertanggung jawab atas kesekretariatan OSIS, dan memberikan layanan informasi kepada Ketua OSIS ketika dibutuhkan. Kesekretariatan tersebut meliputi pencatatan (inventarisasi), penyimpanan informasi, pencarian kembali informasi, dan penyajian kembali sehingga mudah dipahami oleh pengurus dan anggota OSIS yang lain.
5. Bendahara OSIS, bertanggung jawab atas perencanaan penganggaran, realisasi anggaran, pelapotran anggaran dengan sepengetahuan Ketua OSIS.
6. Wakil-wakil Kelas, terdiri atas peserta didik yang diplih oleh Kelas (bisa ketua kelas dan bisa juga bukan), guna duduk di dalam MPK, dengan tugas meneruskan aspirasi kelas dan menjadi saluran pagi program-program OSIS pada kelas yang diwakilinya

3.      Pengawasan
Pengawasan (Mulyana, 2014) adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara tepat.
Pengawasan atau pemantauan pada pengelolaan peserta didik berupa upaya untuk mengetahui, berperan untuk ceking apakah kemampuan seseorang peserta didik dalam berbagai bidang sebagaimana yang telah dilayani penyalurannya oleh sekolah berjalan lancar. Hasil pantauan adalah catatan-catatan penting mengenai pelaksanaan berbagai kegiatan tentang seluruh individu peserta didik.
Catatan itu secara garis besar mengenai hal-hal:
1) Bagaimana kondisi umum kemampuan peserta didik
2) Kendala apa yang terjadi pada masing-masing bidang
3) Adakah kemampuan yang menonjol pada masing-masing bidang

4.      Evaluasi
Menurut Wand dan Brown (dalam Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002:57), evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Evaluasi hasil belajar peserta didik berarti kegiatan menilai proses dan hasil belajar siswa baik yang berupa kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstra-kurikuler. Penilaian hasil belajar bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Pasaribu dan Simanjuntak (dalam Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002:58), menyatakan bahwa:
1.      Tujuan umum dari evaluasi peserta didik adalah :
a.       Mengumpulkan data-data yang membuktikan taraf kemajuan peserta didik dalam mencapai tujuan yang diharapkan
b.      Memungkinkan pendidik/guru menilai aktifitas/pengalaman yang didapat
c.       Menilai metode mengajar yang digunakan
2.      Tujuan khusus dari evaluasi peserta didik adalah :
a.       merangsang kegiatan peserta didik
b.      menemukan sebab-sebab kemajuan atau kegagalan belajar peserta didik
c.       memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan bakat siswa yang bersangkutanuntuk memperbaiki mutu pembelajaran/cara belajar dan metode mengajar Berdasarkan tujuan penilaian hasil belajar tersebut, ada beberapa fungsi penilaian yang dapat dikemukakan antara lain:
1.      Fungsi Selektif
2.      Fungsi diagnostic
3.      Fungsi penempatan
4.      Fungsi pengukur keberhasilan program
Dalam suatu kelas, tes mempunyai fungsi ganda, yaitu untuk mengukur keberhasilan peserta didik dan untuk mengukur keberhasilan program pengajaran. Ditinjau dari segi kegunaan untuk mengukur keberhasilan peserta didik, ada tiga jenis tes, yaitu:
1.      Tes diagnostic
Tes diagnostik adalah tes yang digunakan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan peserta didik sehingga berdasarkan kelemahan tersebut dapat dilakukan pemberianperlakuan yang tepat. Kedudukan diagnosis adalah dalam menemukan letak kesulitan belajar peserta didik dan menentukan kemungkinan cara mengatasinya dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan belajar.
2.      Tes Formatif
Tes formatif atau evaluasi formatifdimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah terbentuk setelah mengikuti suatu program tertentu. Jenis penilaian ini juga berfungsi untuk memperbaiki proses belajar mengajar.
3.      Tes sumatif
Tes sumatif atau evaluasi sumatif dilaksanakan setelah berakhir pemberian sekelompok program atau pokok bahasan.Jenis penilaian ini berfungsi untuk menentukan angka kemajuan hasil belajar peserta didik.
Hasil evaluasi terhadap peserta didik tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberikan umpan balik. Ada dua kegiatan dalam menindaklanjuti hasil penilaian peserta didik, antara lain:
1.      Program remedial
Pengajaran remedial mempunyai arti terapeutik, maksudnya dalam proses pengajaran remedial secara lansung maupun tidak langsung juga menyembuhkan beberapa gangguan atau hambatan yang berkaitan dengan kesulitan belajar. Pengajaran remedial adalah suatu bentuk khusus pengajaran yang ditujukan untuk menyembuhkan atau memperbaiki sebagian atau keseluruhan kesulitan belajar yang dihadapi oleh peserta didik. Perbaikan diarahkan kepada pencapaian hasil belajar yang optimal sesuai dengan kemampuan masing-masing melalui perbaikan keseluruhan proses belajar mengajar dan keseluruhan kepribadian peserta didik.
2.      Program pengayaan
      Kegiatan pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik kelompok cepat sehingga peserta didik tersebut menjadi lebih kaya pengetahuan dan keterampilannya atau lebih mendalami bahan pelajaran yang sedang mereka pelajari. Tujuan dari kegiatan pengayaan adalah agar peserta didik yang sudah menguasai bahan pelajaran lebih dahulu dari teman-temannya tidak berehnti perkembangannya, dengan mengisi waktu kelebihannya dengan melakukan kegiatan lain.



DAFTAR PUSTAKA
Afid Burhanuddin. 2014. Pengelolaan Peserta Didik.  https://afidburhanuddin.wordpress.com/2014/01/22/pengelolaan-peserta-didik/.diakses pada tanggal 2 Februari 2016
LPPKS Indonesia. 2014. Pengelolaan Peserta Didik. https://ktresna72.files.wordpress.com//2011/06/7-pengelolaan-peserta-didik.pdf. diakses 25 Februari 2016.
Suharsimi Arikunto. 1986. Pengelolaan Kelas dan Siswa: Sebuah Pendekatan
Evaluatif. Jakarta: Rajawali.
Tim Dosen MPKK. 2008. Pengelolaan Pendidikan. Tasikmalaya: UPI Kampus Tasikmalaya
.





0 komentar:

Posting Komentar